KOMPAS.com - Seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan, pemerintah kini mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi.
Bioskop yang diperbolehkan beroperasi adalah yang berada di daerah yang termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.
Pembukaan kembali bioskop ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Aturan dan Syarat Pembukaan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2
Aturan mengenai pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Luhut mengatakan, pengunjung yang akan memasuki bioskop wajib mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, yaitu:
Selain itu, pengelola hanya diizinkan membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tidak diperkenankan menjual makanan atau minuman di dalam area bioskop.
Luhut menegaskan, aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa pengunjung yang dapat memasuki bioskop hanya yang termasuk kategori hijau.
"Saya ulang, hanya kategori hijau," tegas Luhut.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2, Berlaku 14-20 September
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).
PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.
Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik.
Setelah QR Code dipindai, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah pengunjung diperbolehkan masuk mal atau tidak.
Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.
Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.