KOMPAS.com - Wacana amandemen UUD 1945 kembali menghangat dalam beberapa bulan terakhir, terutama sejak PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR RI 2019-2024.
Sejauh ini, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen. Sejumlah perubahan besar dalam tata kenegaraaan pun terjadi.
Amandemen I dilakukan pada 19 Oktober 1999. Saat itu, terjadi amandemen untuk membatasi kekuasaan Presiden yang dianggap terlalu berlebihan.
Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan. Sebab, Presiden Soeharto dapat menjadi presiden berkali-kali karena belum ada pembatasan periode jabatan dalam UUD 1945.
Sedangkan Amandemen II terjadi pada 18 Agustus 2000.
Amandemen dilakukan dengan menambahkan aturan aturan lain terkait wewenang dan posisi pemerintahan daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Baca juga: Jika Program BPJS Berhenti, Presiden Telah Melanggar UUD 1945
Lebih lengkap, simak infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.