Perbedaan selanjutnya adalah terkait pembukaan tempat wisata.
Pada peraturan PPKM Level 3 akan mulai dilakukan uji coba pembukaan tempat wisata dengan sejumlah ketentuan di antaranya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Adapun pada Level 4 tak ada ketentuan mengenai ini
Paka PPKM Level 4 kegiatan ini ditutup sementara.
Pada PPKM Level 3, ditutup namun dikecualikan untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka dengan maksimal 4 orang dengan fasilitas ruang terbuka dan kapasitas 50 persen.
Pada PPKM Level 4 transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 50 persen kapasitas.
Adapun pada PPKM Level 3 pengaturan maksimal kapasitas adalah 70 persen.
Pada PPKM Level 4 resepsi pernikahan ditiadakan.
Sedangkan pada PPKM Level 3 resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Berlaku 7-13 September
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.