Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September

Kompas.com - 07/09/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Seperti diketahui, setiap daerah di Jawa dan Bali akan dikategorikan dengan levelisasi sesuai kondisi pandeminya.

Di Jawa dan Bali, beberapa daerah berhasil meredam kondisi pandemi, yang berarti turun levelisasinya.

Kebijakan yang diterapkan untuk setiap level pun berbeda-beda, dengan aturan level 3 dan 4 PPKM Jawa dan Bali pada 7-13 September sebagai berikut:

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI

1. Pembelajaran tatap muka

Berikut aturan terkait pembelajaran tatap muka di PPKM Level 4 dan 3:

  • Level 4
    • Daerah di wilayah Jawa dan Bali kriteria level 4, belum diperbolehkan pembelajaran tatap muka atau kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Level 3
    • Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas sesuai ketentuan.

2. Sektor non esensial

Untuk pelaksanaan sektor non esensial di daerah level 3 dan level 4 sepenuhnya bekerja dari rumah.

3. Sektor esensial

  • Untuk sektor esensial baik di daerah level 3 dan level 4, seperti keuangan, bank, pegadaian, dan lainnya yang membutuhkan pelayanan fisik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional.
  • Sementara untuk perhotelan non karantina, operator seluler, internet, data center, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.
  • Industri orientasi ekspor dapat beroperasi satu shift dengan maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Daftar 11 Daerah Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 4

4. Sektor kritikal

Aturan sektor kritikal di level 3 dan level 4 berlaku sama, yakni di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.

  • Untuk penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf dan administrasi perkantoran maksimal 25 persen staf.
  • Bagi sektor semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, kontruksi, proyek strategis nasional, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi kantor.
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen, serta aplikasi Peduli Lindungi untuk supermarket dan hypermarket mulai 14 September 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Ini Penyesuaian Aturannya

5. Makan dan minum

  • Level 4
    • Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di daerah level 4 dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan 30 menit.
    • Restoran, kafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung atau pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away, sedangkan di tempat terbuka bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang dan waktu makan 30 menit.
    • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.
  • Level 3
    • Sedangkan di daerah level 3, diperbolehkan beropersi hingga pukul 21.00 dengan kapastias pengunjung makan 50 persen dan waktu makan 60 menit.
    • Restoran, kafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung atau pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away, sedangkan di tempat terbuka bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja 2 orang dan waktu makan 60 menit.
    • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021

6. Tempat umum dan kegiatan sosial

  • Level 4
    • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.
    • Tempat ibadah boleh beroperasi 50 persen kapasitas dengan prokes ketat.
    • Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
  • Level 3
    • Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat.
    • Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
    • Kegiatan Olahraga outdoor diperbolehkan dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan dan tempat wisata yang masuk dalam daftar diperbolehkan dibuka dengan ketentuan yang ada.
    • Untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga

7. Pelaku pejalanan

  • Level 4
    • Transportasi umum di wilayah level 4 maksimal 50 persen dengan prokes ketat, sedangkan untuk daerah level 3 dengan kapasitas 70 persen dan prokses ketat.
    • Untuk daerah level 4 dan 3, perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
    • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
    • Ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi wilayah aglomerasi.
    • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Informasi lengkap mengenai aturan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Bali pada 7-13 September 2021 dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Pulau Semakau, Rahasia Singapura Jadi Negara Terbersih Asia

Mengenal Pulau Semakau, Rahasia Singapura Jadi Negara Terbersih Asia

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Indonesia 17-18 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Indonesia 17-18 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

Tren
Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com