KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 September mendatang.
Pemerintah pun mengatur sejumlah hal, termasuk syarat perjalanan masyarakat.
Adapun aturan perjalanan bagi masyarakat di wilayah Jawa dan Bali, termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.
Apa saja syarat perjalanan domestik?
Baca juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berdasarkan Aturan Terbaru
Perjalanan domestik dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mematuhi peraturan yang tersedia.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, aturan perjalanan domestik daerah di Jawa dan Bali level 2-4 sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat telah memperoleh vaksinasi lengkap, atau hasil negatif PCR (H-2) untuk vaksinasi dosis pertama.
Sementara ketentuan memiliki kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Baca juga: Ini Arti Warna Barcode Hitam pada Aplikasi Peduli Lindungi
Sebagai informasi, selama penerapan PPKM yang telah berlangsung beberapa kali, pemerintah memperbarui levelisasi daerah di Jawa dan Bali sesuai kondisi pandeminya.
Untuk PPKM yang berlaku 7-13 September 2021, berikut daftar daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level 2, level 3, dan level 4.
DKI Jakarta
Jawa Barat