KOMPAS.com - Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengaku tak bisa mendapatkan surat keterangan belum divaksin Covid-19 dari Puskesmas.
Keluhan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Twitter Resmi BKN, @BKNgoid.
Menurut pengakuan @naaoo29, Puskesmas tidak menyediakan surat keterangan belum divaksin Covid-19.
Ia kemudian menanyakan apakah surat tersebut bisa diganti dengan surat bebas isolasi mandiri.
"Min mau nanya, saya udh coba ke puskesmas buat bikin surat belum bisa vaksin tapi katanya emg ga ada surat kaya gitu, kalo misal diganti sama bebas isolasi apakah masih bisa min?
Terimakasih sebelumnya," tulis akun itu.
Baca juga: Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kementerian Pertahanan
Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saraswati Sugiyarso mengatakan, menurut ketentuan, Puskesmas memang tidak menyediakan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19.
Oleh karena itu, ia meminta agar peserta CPNS yang memerlukan surat tersebut untuk mengurusnya di dokter pemerintah.
"Dalam ketentuan kita memang Puskesmas tidak ada menyampaikan terkait hal ini," kata Saras saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
"Namun jika diperlukan untuk kepengurusan pendaftaran CPNS, hal ini dapat dibuatkan surat keterangan dari dokter mana saja, tidak perlu Puskesmas," lanjut dia.
Menurut Saras, surat keterangan belum divaksin oleh dokter tersebut diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa divaksin Covid-19 karena ada gangguan kesehatan atau kontraindikasi vaksin.
Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ketentuan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19 adalah berasal dari dokter pemerintah.
Artinya, surat tersebut bisa didapat di fasilitas kesehatan mana saja, selain di Puskesmas.
"Ketentuannya surat keterangan dokter pemerintah," kata Satya kepada Kompas.com, saat dihubungi secara terpisah, Selasa.
Terkait surat keterangan bebas isolasi, Satya menyebutkan, bisa digunakan sebagai bukti untuk meminta surat belum divaksin kepada dokter.
Namun, surat bebas isolasi tidak bisa digunakan untuk mengikuti tes SKD bagi peserta yang belum divaksin Covid-19.
Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga