Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Berlaku 7-13 September

Kompas.com - 07/09/2021, 16:55 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 September mendatang.

Pemerintah pun mengatur sejumlah hal, termasuk syarat perjalanan masyarakat.

Adapun aturan perjalanan bagi masyarakat di wilayah Jawa dan Bali, termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Apa saja syarat perjalanan domestik?

Baca juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berdasarkan Aturan Terbaru

Syarat perjalanan domestik PPKM 7-13 September

Perjalanan domestik dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mematuhi peraturan yang tersedia.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, aturan perjalanan domestik daerah di Jawa dan Bali level 2-4 sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
  2. Untuk transportasi pesawat terbang, syarat ditambah dengan menunjukkan PCR (H-2) dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat telah memperoleh vaksinasi lengkap, atau hasil negatif PCR (H-2) untuk vaksinasi dosis pertama.

Sementara ketentuan memiliki kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca juga: Ini Arti Warna Barcode Hitam pada Aplikasi Peduli Lindungi

Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4

Sebagai informasi, selama penerapan PPKM yang telah berlangsung beberapa kali, pemerintah memperbarui levelisasi daerah di Jawa dan Bali sesuai kondisi pandeminya.

Untuk PPKM yang berlaku 7-13 September 2021, berikut daftar daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level 2, level 3, dan level 4.

DKI Jakarta

 

  • Level 3
    • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    • Kota Administrasi Jakarta Barat
    • Kota Administrasi Jakarta Timur
    • Kota Administrasi Jakarta Selatan
    • Kota Administrasi Jakarta Utara
    • Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Jawa Barat

 

  • Level 2
    • Kabupaten Kuningan
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Pangandaran
    • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten indramayu
    • Kabupaten Ciamis
    • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Subang
    • Kabupaten Garut

 

 

  • Level 3
    • Kota Sukabumi
    • Kota Cirebon
    • Kota Bogor
    • Kota Bekasi
    • Kota Bandung
    • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Tasikmalaya
    • Kota Depok
    • Kota Cimahi
    • Kota Banjar
    • Kabupaten Cirebon
    • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Bekasi
    • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bandung
    • Kabupaten Sumedang

- Jawa Tengah

Level 2

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Demak

Level 3

  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali

- DI Yogyakarta

Level 3

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

- Jawa Timur

Level 2

  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro

Level 3

  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Blitar
  • Kota Surabaya
  • Kota Probolinggo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Level 4

Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan

- Bali

Level 4

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Informasi selengkapnya mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com