KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 13 September 2021.
Dalam penerapan kebijakan itu, berlaku aturan perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Masyarakat juga wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan kegiatan tertentu.
Baca juga: Daftar 11 Daerah Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 4
Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berdasarkan aturan terbaru:
1. Pelaksanaan dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
2. Perusahaan yang termasuk dalam sektor ebergi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik air, dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung.
3. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
4. Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
1. Pelaksanaan dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
2. Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik air, dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung.
3. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.