Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berdasarkan Aturan Terbaru

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 13 September 2021.

Dalam penerapan kebijakan itu, berlaku aturan perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Masyarakat juga wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan kegiatan tertentu.

Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berdasarkan aturan terbaru:

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

2. Perusahaan yang termasuk dalam sektor ebergi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik air, dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung.

3. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

4. Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

2. Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik air, dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung.

3. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

7. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

8. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pelaksanaan dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik air, dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung mulai 7 September 2021.

4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

5. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall diizinkan menerima makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung makan dan waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.

6. Restoran/rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan aturan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pelanggan dan peawai.

7. Pada kegiatan pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

10. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/152900165/daftar-kegiatan-yang-wajib-pakai-aplikasi-pedulilindungi-berdasarkan-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke