Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penertiban Kafe, Ini Aturan Operasional Kafe Selama PPKM

Kompas.com - 07/09/2021, 11:26 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Airlangga menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada keenam aktivitas tersebut akan membantu pemantauan secara real time. Mereka yang terdeteksi belum divaksin akan mendapat perlakuan berbeda saat mengakses fasilitas publik.

"Yang kedua fungsinya sebagai tracing. Karena setiap kali dia melakukan aktivitas, di lokasi yang berbeda dia harus tembak barcode-nya. Jadi kita tahu, kalau suatu saat kita mau tracing, tentulah kita bisa cepat," ujarnya.

Baca juga: Kafe dan Resto di DKI, Bandung, dan Surabaya Boleh Dine In Maksimal 60 Menit

PPKM level 4

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum pada kategori PPKM level 4, yakni:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com