Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penertiban Kafe, Ini Aturan Operasional Kafe Selama PPKM

Kompas.com - 07/09/2021, 11:26 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/9/2021) malam.

Kafe tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Diberitakan Kompas.com, Senin (6/9/2021), dua mobil Satpol PP DKI Jakarta datang ke Holywings Kemang pada Minggu sekitar pukul 22.45 WIB.

“Saya cuma melaksanakan tugas (penyegelan Holywings), mohon maaf ya,” ujar seorang anggota Satpol PP DKI Jakarta saat ditanya wartawan seusai melakukan penyegelan.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak kerumunan pengunjung di kafe tersebut yang diusir oleh aparat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM level 3.

Baca juga: Luhut Sentil Restoran dan Kafe di Jakarta yang Tak Patuh Prokes

Berikut aturan operasional kafe selama PPKM periode 31 Agustus-6 September 2021:

PPKM level 3

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun kafe yang digerebek aparat tersebut berada di sebuah gedung, yang berarti ada dalam ruang tertutup.

Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pembukaan kafe dan sejenisnya di lokasi tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan bertahap pada 6 aktivitas utama masyarakat.

"Kita mau mencoba di enam aktivitas kehidupan utama," kata Airlangga saat konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Keenam aktivitas tersebut yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau fasilitas publik, keagamaan, dan pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terima Kasih, Prof. Salim Said

Terima Kasih, Prof. Salim Said

Tren
10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

Tren
Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com