KOMPAS.com - Usaha kuliner makin marak. Baik resto mewah, ataupun kafe dan kedai-kedai kopi.
Bisnis kuliner adalah bisnis yang akan selalu mengepul, tak ada matinya. Ketika hari libur tiba, masyarakat hanya ada dua pilihan berlibur, ke tempat wisata atau ke pusat kuliner.
Kafe sendiri makin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan berkreasi.
Untuk menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya.
Melansir dari indonesia.go.id, untuk jenis usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018.
Baca juga: Mau Buka Kafe? Catat Langkah-langkah Ini
Untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
1. Akta pendirian dan SK Menteri
Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma.
Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.
2. Kartu identitas pemilik usaha
Semua dokumen difotokopi beberapa lembar karena akan dibutuhkan untuk melengkapi lampiran di banyak berkas.
Baca juga: Daftar Gofood untuk Usaha Kuliner, Ini Syarat dan Langkahnya
3. Surat izin gangguan
Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha.