Jika luas lokasi kurang dari atau setara dengan 100 meter persegi, maka pengurusan surat HO cukup dilakukan di kantor kelurahan.
Namun jika luas lahan usaha lebih dari itu, maka pengurusan surat dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.
Baca juga: Proses Izin Usaha Disederhanakan Melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
4. Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD didapatkan dari kelurahan atau kecamatan dan menyatakan bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Serta menyatakan juga bahwa lokasi usaha tidak dalam sengketa atau masalah.
5. Surat pernyataan
Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan.
Intinya, surat ini berisi pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen adalah asli, bersedia membayar pajak dan retribusi daerah, dan menjamin ketenteraman.
Baca juga: Menariknya Buka Usaha Kuliner Jadul di Tengah Pandemi
Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha.
Untuk mengurus izin usaha, pemerintah sudah menyiapkan akses di oss.go.id.
Dalam portal tersebut sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan pembuatan izin usaha, melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.
Setelah mendapatkan TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat atau SLS. TDUP dan SLS adalah syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.