KOMPAS.com - Perawatan gigi dan mulut harus terus dilakukan, karena mulut adalah pintu utama tubuh.
Pintu utama di sini bisa untuk masuknya berbagai makanan dan minuman, juga berbagai kuman dan bakteri.
Ketika kondisi mulut kurang sehat, maka bakteri dan kuman bisa masuk lebih dalam lagi ke organ vital tubuh.
Perawatan gigi sendiri bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan. Jadi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bisa menggunakan layanan ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah syarat dan prosedur perawatan gigi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir jadi Peserta BPJS Kesehatan
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bisa berupa dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi di klinik, dan dokter gigi praktek mandiri.
Sedangkan Fasilitan Kesehatan Tingkat Lanjutan bisa berupa dokter gigi spesialias atau sub spesialis.
Sedangkan cakupan pelayanan yang bisa didapatkan peserta JKN-KIS adalah:
Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya
Untuk mendapatkan pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti prosedur berikut ini:
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
2. Datang ke faskes pertama