Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/05/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Perawatan gigi dan mulut harus terus dilakukan, karena mulut adalah pintu utama tubuh.

Pintu utama di sini bisa untuk masuknya berbagai makanan dan minuman, juga berbagai kuman dan bakteri.

Ketika kondisi mulut kurang sehat, maka bakteri dan kuman bisa masuk lebih dalam lagi ke organ vital tubuh.

Perawatan gigi sendiri bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan. Jadi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bisa menggunakan layanan ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini adalah syarat dan prosedur perawatan gigi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat dan ketentuan

Ilustrasi BPJS KesehatanAudia Natasha Putri Ilustrasi BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bisa berupa dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi di klinik, dan dokter gigi praktek mandiri.

Sedangkan Fasilitan Kesehatan Tingkat Lanjutan bisa berupa dokter gigi spesialias atau sub spesialis.

Sedangkan cakupan pelayanan yang bisa didapatkan peserta JKN-KIS adalah:

  • Administrasi pelayanan. Meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, serta penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Premedikasi, yaitu pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat pasca ekstraksi atau pencabutan gigi.
  • Penambalan gigi dengan bahan komposit atau GIC.
  • Pembersihan karang gigi setahun sekali.

Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

Prosedur Pelayanan

Untuk mendapatkan pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti prosedur berikut ini:

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.

Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2. Datang ke faskes pertama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com