KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi mengenai rincian formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di Provinsi DKI Jakarta.
Salah satunya, rincian formasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram @rekrutmencpnsindonesia, Rabu (19/5/2021).
Adapun rincian formasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut menetapkan terdapat 12.037 formasi yang dibuka untuk CASN DKI Jakarta.
Baca juga: Pengaduan Meningkat, Apakah THR 2021 Boleh Dicicil?
Dalam surat keputusan tersebut, dituliskan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Provinsi DKI Jakarta.
"Penetapan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sejumlah 12.037," tulis Tjahjo, 29 April 2021.
Bila dirincikan, 11.482 di antaranya merupakan tenaga guru PPPK, dan 555 lainnya tenaga teknis CPNS dan PPPK non-guru.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Jika dirinci lebih lanjut, sebanyak 555 formasi tenaga teknis tersebut terpecah menjadi 434 formasi untuk CPNS dan 121 untuk PPPK.
Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tulis Tjahjo.
Baca juga: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi terkait CPNS 2021 ini.
"Belum (dibuka), kami sedang berproses. Tapi memang sebelum lebaran itu ada penetapannya, ada PNS dan PPPK. Ini kami bahas dulu," ujarnya sebagaimana dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce menjelaskan soal rincian formasi tersebut.
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya
"Kami sampaikan bahwa Kementerian PAN RB telah menyampaikan penetapan kebutuhan/formasi kepada K/L/Pemda disampaikan secara resmi dan tidak melalui kanal-kanal lainnya atau web," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
"Informasi terkait formasi CASN DKI Jakarta tersebut merupakan data yang kami sampaikan kepada Pemprov DKI, namun kami tidak mengetahui data tersebut didapatkan dari sumber mana dan dipastikan bukan dari Kementerian PAN RB," lanjut Averrouce.
Dia mengimbau agar masyarakat menunggu informasi resmi terkait formasi CASN. Nantinya, rincian formasi dapat dilihat pada website resmi instansi kementerian, lembaga, dan pemda masing-masing.
Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan