Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penertiban Kafe, Ini Aturan Operasional Kafe Selama PPKM

Kompas.com - 07/09/2021, 11:26 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/9/2021) malam.

Kafe tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Diberitakan Kompas.com, Senin (6/9/2021), dua mobil Satpol PP DKI Jakarta datang ke Holywings Kemang pada Minggu sekitar pukul 22.45 WIB.

“Saya cuma melaksanakan tugas (penyegelan Holywings), mohon maaf ya,” ujar seorang anggota Satpol PP DKI Jakarta saat ditanya wartawan seusai melakukan penyegelan.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak kerumunan pengunjung di kafe tersebut yang diusir oleh aparat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM level 3.

Baca juga: Luhut Sentil Restoran dan Kafe di Jakarta yang Tak Patuh Prokes

Berikut aturan operasional kafe selama PPKM periode 31 Agustus-6 September 2021:

PPKM level 3

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun kafe yang digerebek aparat tersebut berada di sebuah gedung, yang berarti ada dalam ruang tertutup.

Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pembukaan kafe dan sejenisnya di lokasi tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan bertahap pada 6 aktivitas utama masyarakat.

"Kita mau mencoba di enam aktivitas kehidupan utama," kata Airlangga saat konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Keenam aktivitas tersebut yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau fasilitas publik, keagamaan, dan pendidikan.

Airlangga menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada keenam aktivitas tersebut akan membantu pemantauan secara real time. Mereka yang terdeteksi belum divaksin akan mendapat perlakuan berbeda saat mengakses fasilitas publik.

"Yang kedua fungsinya sebagai tracing. Karena setiap kali dia melakukan aktivitas, di lokasi yang berbeda dia harus tembak barcode-nya. Jadi kita tahu, kalau suatu saat kita mau tracing, tentulah kita bisa cepat," ujarnya.

Baca juga: Kafe dan Resto di DKI, Bandung, dan Surabaya Boleh Dine In Maksimal 60 Menit

PPKM level 4

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum pada kategori PPKM level 4, yakni:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com