Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Cek Tagihan PBB 2021 secara Online

Kompas.com - 31/08/2021, 13:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan teknologi membuat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kian mudah.

Pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan tersebut kini dapat dilakukan secara online, melalui sejumlah platform digital.

Perlu diketahui, PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun.

Baca juga: Viral Unggahan Foto Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta Sebulan, Ini Penjelasan BPKAD Kota Binjai

Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari banyak faktor. Mullai dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Selain itu, PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang atau SPPT.

Lantas, bagaimana cara mengecek tagihan PBB 2021 secara online?

Baca juga: Cara Cek Tagihan PBB 2021 Secara Online

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Tagihan PBB 2021 Secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com