KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.
Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan tertentu.
PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun. Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung banyak faktor. Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Wajib pajak wajib membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Baca juga: Asyik, Pemprov DKI Beri Kompensasi Wajib Pajak yang Lunasi PBB Sebelum Program Diskon
Kini mengecek besaran PBB lebih mudah dan praktis, Anda tak perlu datang ke kantor pajak sesuai alamat domisili.
Mengecek besaran PBB bisa dilakukan secara daring dari rumah, dengan 3 cara berikut ini:
1. Cek lewat situs pajak
Anda bisa mengakses situs pajak daerah masing-masing sesuai alamat domisili. Untuk yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengakses pajakonline.jakarta.go.id.
Di situ, buka lah halaman web eSPPT dan klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan halaman.
Kemudian isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email yang aktif, NOP PBB P-2 dan nama wajib pajak seperti yang tertera dalam SPPT.
Setelah data terisi, sistem akan langsung melakukan pengecekan data dan melakukan verifikasi.
Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke alamat email yang Anda berikan.
Nah di situlah, Anda bisa tahu besaran pajak PBB yang harus dibayarkan tahun ini.
Baca juga: Pemkot Depok Beri Keringanan PBB 2021 kepada 6 Pihak, Ini Daftarnya
2. Cek lewat e-commerce
Berbagai e-commerce juga menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti Traveloka dan Tokopedia.