Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Kompas.com - 31/08/2021, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Pengumuman perpanjangan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dengan istilah PPKM Darurat.

Baca juga: UPDATE Corona 31 Agustus: Kematian Harian Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia | Varian Baru C.1.2 Ditemukan di Afrika Selatan

Berjalannya waktu, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 itu kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 26 Juli hingga saat ini.

Pemerintah berharap dengan kebijakan tersebut dapat mengendalikan penularan virus corona sekaligus menjaga kegiatan perekonomian tetap hidup meski terbatas.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi waktu mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021, Senin (30/8/2021).

Jokowi mengeklaim, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan. Bahkan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.

Baca juga: Tanya Jawab soal Vaksin Pfizer dan Moderna: Dari Cara Daftar Vaksinasi, Efek Samping hingga Cara Mengatasinya

Lantas, penyesuaian aturan apa saja dalam PPKM kali ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com