Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menyebut, perubahan warna pelat dengan warna dasar putih, yaitu agar dapat diidentifikasi dari penerapan Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).
"Untuk kendaraan dengan warna dasar putih dimaksudkan agar lebih mudah dalam pengidentifikasiannya," ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
ETLE adalah sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Hitam Jadi Putih
Ia menambahkan, kamera memiliki sifat menyerap warna hitam, jika dilakukan perubahan pada pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, maka sistem akan melihat tingkat kesalahan yang direkam pada kamera.
Perubahan warna dasar pelat juga dipengaruhi karena warna dasar hitam dan tulisan putih ketika difoto kerap terjadi salah baca.
Misalnya, angka 5 bisa terbaca sebagai huruf "S", begitu juga angka 1 yang mirip dengan huruf "I".
Mengenai pergantian warna pelat nomor dengan ketentuan terbaru, Taslim menyampaikan bahwa rencananya penggantian pelat nomor dilakukan bertahap mulai tahun 2022.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Taslim, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional.
Namun, tidak berlaku pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
Baca juga: Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?