KOMPAS.com - Warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.
Pelat nomor kendaraan yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Meski sudah ditandatangani Kapolri, aturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Lantas, apa alasan warna pelat nomor kendaraan harus diganti menjadi putih?
Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.
Menurut Polri, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu lalu diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.
Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih? Ini Kata Korlantas
Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjati putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini.
Taslim menjelaskan, penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.
Rencananya akan berjalan mulai 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.