KOMPAS.com - Warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.
Pelat nomor kendaraan yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (12/8/2021) perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan tersebut sudah berlaku sejak aturan tersebut diterbitkan pada 5 Mei 2021. Akan tetapi, penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan pada 2022, karena masih dalam tahap persiapan.
Berikut ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
Diberitakan Kompas.com, Kamis (12/8/2021) perubahan warna pelat nomor kendaraan dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.
Seperti diketahui, ETLE akan menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera CCTV untuk merekam bukti pelanggarannya.
"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," kata Taslim.
Menurut Taslim, kamera seringkali salah melakukan identifikasi pada pelat nomor kendaraan yang memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih.
Misalnya, angka "5" pada pelat nomor bisa terbaca "S", begitu juga dengan angka "1" yang nyaris serupa dengan huruf "I".
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan
Taslim mengatakan, perubahan pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap, dan kemungkinan baru akan dimulai pada tahun 2022.
"Untuk pelaksanannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini, dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKB-nya ada, baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," jelas Taslim.
Ia mengatakan, pemasangan pelat nomor dengan warna baru akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis.
Selain itu, penggantian pelat nomor warna baru juga bisa dilakukan bagi yang melakukan perpanjangan STNK, atau ada perubahan pada pemilik kendaraan.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Wahyuni Sahara, Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.