Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Hitam Jadi Putih

Kompas.com - 22/08/2021, 07:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Hal ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Menurut Taslim, rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah dirancang sejak 2014. Pada saat itu dimulai upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Polri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.

Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE. ETLE ini sejaka juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Taslim juga mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri.

Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Baca juga: Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?

Pelat nomor kendaraan ganti warna, berapa biayanya?

Muncul kekhawatiran kalau perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kini dipastikan kekhawatiran tersebut tak akan terjadi.

"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Taslim.

PP Nomor 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

4 jenis warna pelat kendaraan bermotor

Mengenai warna pelat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebut ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:

Pada pasal 45 tertulis sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com