Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 15/08/2021, 09:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun depan. 

Perubahan tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

"Yang berubah, untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Warna pelat nomor baru

Berikut ini perubahan warna pelat nomor yang berlaku tahun depan. 

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45, ada beberapa jenis TNKB yang berlaku, yaitu:

  • Warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  • Warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Khusus untuk kendaraan listrik, warna pelat nomor sesuai dengan aturan di atas dengan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.

Taslim menuturkan, design tanda khusus pada kendaraan listrik belum disepakati, sehingga belum muncul dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

"Pembedaan ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan (kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day," jelas dia.

Sebelumnya, pelat nomor untuk kendaraan perseorangan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found dan Deretan Mural yang Dihapus Petugas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com