Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, tertulis bahwa biaya peneribatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000, sementara rode empat atau lebih sebesar Rp 100.000.
(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.