Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Kompas.com - 20/08/2021, 08:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

Tak ada perubahan biaya

Taslim melanjutkan, tidak ada perubahan biaya penggantian pelat dari hitam menjadi warna putih. Tak hanya itu, ukuran, ketebalan, dan bahan yang digunakan pun tetap sama.

Terkait opini sebagian masyarakat yang menyebut kebijakan ini tidak perlu, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, Taslim mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

Sebagai pelayanan terhadap masyarakat, pengadaan TNKB memang telah rutin dilakukan dengan anggaran yang sudah disiapkan setiap tahun.

Baca juga: Ada Ketentuan Baru, Ini Cara Isi Ulang ShopeePay Tanpa Biaya Admin

Biaya pelat nomor baru

Terdapat perbedaan prosedur penggantian pelat nomor lima tahunan dengan pembayaran pajak tahunan, seperti membawa kendaraan untuk cek fisik, serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut tertulis bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu sebesar Rp60.000, sedangkan roda empat atau lebih biaya yang dibutuhkan adalah Rp100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mengurus pajak lima tahunan langsung ke kantor Samsat induk dengan membawa kendaraannya.

(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah/Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com