Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Kompas.com - 20/08/2021, 08:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti dengan warna dasar putih.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, warna dasar pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kapan pelat nomor kendaraan akan diganti menjadi warna putih?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (14/8/2021), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan direalisasikan pada tahun depan.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim.

Taslim menambahkan, aturan tersebut akan dilaksanakan bertahap setelah material lama habis terlebih dahulu.

Baca juga: Rincian Biaya Admin Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Perubahan pelat nomor menjadi putih akan diberlakukan secara nasional kecuali untuk plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

"Betul berlaku nasional. Kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," kata Taslim.

Taslim menjelaskan, masyarakat dapat mengganti pelat nomor putih saat mendapatkan atau membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

"Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat," ucapnya.

Alasan pelat nomor warna putih

Taslim juga menjelaskan alasan di balik perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Baca juga: Capai Rp 39 Juta, Ini Rincian Biaya Hotel Tempat Isoman Anggota DPR

Dia mengatakan, perubahan warna ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” terangnya.

Taslim mengungkapkan, pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih sulit dibaca saat difoto, misalnya, angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com