KOMPAS.com - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti dengan warna dasar putih.
Seperti yang diketahui, sebelumnya, warna dasar pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih.
Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Kapan pelat nomor kendaraan akan diganti menjadi warna putih?
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (14/8/2021), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan direalisasikan pada tahun depan.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim.
Taslim menambahkan, aturan tersebut akan dilaksanakan bertahap setelah material lama habis terlebih dahulu.
Perubahan pelat nomor menjadi putih akan diberlakukan secara nasional kecuali untuk plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
"Betul berlaku nasional. Kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," kata Taslim.
Taslim menjelaskan, masyarakat dapat mengganti pelat nomor putih saat mendapatkan atau membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
"Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat," ucapnya.
Alasan pelat nomor warna putih
Taslim juga menjelaskan alasan di balik perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih.
Dia mengatakan, perubahan warna ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” terangnya.
Taslim mengungkapkan, pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih sulit dibaca saat difoto, misalnya, angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
Tak ada perubahan biaya
Taslim melanjutkan, tidak ada perubahan biaya penggantian pelat dari hitam menjadi warna putih. Tak hanya itu, ukuran, ketebalan, dan bahan yang digunakan pun tetap sama.
Terkait opini sebagian masyarakat yang menyebut kebijakan ini tidak perlu, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, Taslim mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
Sebagai pelayanan terhadap masyarakat, pengadaan TNKB memang telah rutin dilakukan dengan anggaran yang sudah disiapkan setiap tahun.
Biaya pelat nomor baru
Terdapat perbedaan prosedur penggantian pelat nomor lima tahunan dengan pembayaran pajak tahunan, seperti membawa kendaraan untuk cek fisik, serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut tertulis bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu sebesar Rp60.000, sedangkan roda empat atau lebih biaya yang dibutuhkan adalah Rp100.000.
Selain itu, pemilik kendaraan harus mengurus pajak lima tahunan langsung ke kantor Samsat induk dengan membawa kendaraannya.
(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah/Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/20/080200165/biaya-ganti-pelat-nomor-kendaraan-warna-putih