Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

KOMPAS.com - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti dengan warna dasar putih.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, warna dasar pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kapan pelat nomor kendaraan akan diganti menjadi warna putih?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (14/8/2021), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan direalisasikan pada tahun depan.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim.

Taslim menambahkan, aturan tersebut akan dilaksanakan bertahap setelah material lama habis terlebih dahulu.

Perubahan pelat nomor menjadi putih akan diberlakukan secara nasional kecuali untuk plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

"Betul berlaku nasional. Kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," kata Taslim.

Taslim menjelaskan, masyarakat dapat mengganti pelat nomor putih saat mendapatkan atau membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

"Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat," ucapnya.

Alasan pelat nomor warna putih

Taslim juga menjelaskan alasan di balik perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Dia mengatakan, perubahan warna ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” terangnya.

Taslim mengungkapkan, pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih sulit dibaca saat difoto, misalnya, angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Tak ada perubahan biaya

Taslim melanjutkan, tidak ada perubahan biaya penggantian pelat dari hitam menjadi warna putih. Tak hanya itu, ukuran, ketebalan, dan bahan yang digunakan pun tetap sama.

Terkait opini sebagian masyarakat yang menyebut kebijakan ini tidak perlu, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, Taslim mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

Sebagai pelayanan terhadap masyarakat, pengadaan TNKB memang telah rutin dilakukan dengan anggaran yang sudah disiapkan setiap tahun.

Biaya pelat nomor baru

Terdapat perbedaan prosedur penggantian pelat nomor lima tahunan dengan pembayaran pajak tahunan, seperti membawa kendaraan untuk cek fisik, serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut tertulis bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu sebesar Rp60.000, sedangkan roda empat atau lebih biaya yang dibutuhkan adalah Rp100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mengurus pajak lima tahunan langsung ke kantor Samsat induk dengan membawa kendaraannya.

(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah/Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/20/080200165/biaya-ganti-pelat-nomor-kendaraan-warna-putih

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke