Peralihan ke siaran televisi digital tidak mengharuskan masyarakat mengganti perangkat televisinya.
Pengguna televisi analog dapat memasang set top box (STB) yang akan membantu mengubah sinyal televisi yang ditangkap oleh antena menjadi digital.
STB yang disarankan adalah STB dengan DVB-T2 (digital video broadcasting-second generation terrestrial).
Ada beberapa macam STB yang tersertifikasi Kominfo, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan semua fiturnya berfungsi optimal.
Merek-merek set top box atau STB yang tersertifikasi Kementerian Kominfo antara lain:
Daftar STB yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di sini.
Baca juga: Simak, Ini Link untuk Cek Perangkat TV yang Bisa Akses Siaran Digital di Indonesia
Sebelum menonton siaran televisi digital, pengguna harus memastikan daerahnya telah tercover siaran televisi digital.
Mereka tetap membutuhkan antena rumah biasa (antena UHF), baik antena luar rumah atau dalam rumah, yang biasanya digunakan untuk menangkap siaran analog.
Pastikan televisi telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting, kemudian menu auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarnya.
Apabila perangkat televisi sudah dilengkapi spesifikasi digital, maka tidak lagi memerlukan alat STB DVB-T2.
Adapun perangkat-perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital dapat dilihat di sini.
Baca juga: Simak, Ini Daftar STB untuk Siaran TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo
Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.
Bagi pengguna TV digital, yakni televisi yang telah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa alat bantu STB.
Pembelian TV digital maupun STB dapat dilakukan di toko elektronik atau marketplace daring.