Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar STB untuk Siaran TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo

Kompas.com - 06/08/2021, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap melakukan digitalisasi penyiaran di Indonesia.

Nantinya, siaran TV analog secara perlahan akan digantikan dengan siaran TV digital.

Oleh karena itu, agar tetap bisa menerima siaran digital, TV analog harus diberi perangkat set top box (STB).

Sebagai informasi, standar siaran TV digital di Indonesia menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yakni dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.

Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tidak memerlukan STB DBV-T2.

Namun, perlu diketahui bahwa tak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.

Berikut daftar STB yang tersertifikasi oleh Kominfo:

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Mulai Agustus 2021, Ini Jadwal dan Wilayahnya

Sertifikasi STB

Kementerian Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.

Melansir informasi resmi, berikut merek STB yang bersertifikat Kominfo:

  1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD), - Polytron (PDV 600T2)
  2. Ichiko (8000HD)
  3. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
  4. Venus (Brio)
  5. Tanaka (T2)
  6. Matrix (Apple)
  7. Evercross (STB1)
  8. Nextron (NT2000-D dan TR 1000)

Tahapan penghentian

Pelaksanaan analog switch-off (ASO) atau penghentian layanan TV bebasis analog menjadi digital dilakukan secara lima tahap, yaitu

  • Tahap pertama pada 17 Agustus 2021
  • Tahap kedua pada 31 Desember 2021
  • Tahap ketiga pada 31 Maret 2022
  • Tahap keempat pada 17 Agustus 2022
  • Tahap kelima 2 November 2022

Ditegaskan bahwa batas waktu seluruhnya tahapan ASO tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Adapun penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Cara migrasi ke siaran digital

Melansir pemberitaan sebelumnya, pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang STB DVB-T2.

STB adalah alat bantu untuk menerima siaran digital.

Sementara bagi pengguna TV digital, televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.

Sehingga, jika tidak memasang STB, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com