KOMPAS.com - Modernisasi pertelevisian di Indonesia telah dimulai. Secara bertahap, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan digitalisasi penyiaran yang akan dimulai pada 17 Agustus mendatang.
Artinya, siaran TV analog juga akan perlahan berhenti dan digantikan dengan siaran TV digital.
Standar siaran TV digital di Indonesia menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.
Agar TV analog masih tetap bisa menerima siaran digital, diberikan perangkat set top box (STB).
Perlu diketahui, tak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus 2021
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Kominfo merilis daftar perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital di Indonesia.
Daftar tersebut memuat merek dan model/tipe televisi yang mendukung siaran digital.
Link perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital di Indonesia dapat diakses di sini.
Sedangkan untuk data termutakhir dapat diakses di sini.
Kementerian Kominfo juga melakukan sertifikasi perangkat STB siaran TV digital, yang pasti bisa digunakan dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Berikut merek STB yang bersertifikat Kominfo:
Baca juga: Seputar TV Digital: Perbedaannya dengan TV Analog hingga Tips dan Triknya
Pelaksanaan analog switch-off (ASO) atau penghentian layanan TV bebasis analog menjadi digital dilakukan secara lima tahap, sebagai berikut:
Batas waktu seluruhn tahapan ASO tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna TV antena biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang STB DVB-T2, yang berguna menjadi alat bantu untuk menerima siaran digital.
Sementara, bagi pengguna TV digital, televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia. Sehingga jika tidak memasang STB, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi.
Baca juga: Kelebihan TV Digital Dibanding Analog, Berikut Jangkauan Sinyalnya