KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan melakukan penyiaran secara digital secara bertahap pada 17 Agustus 2021.
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Siaran TV analog akan dihentikan paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal
Ditegaskan, tahapan ASO dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Rincian masing-masing tahapan antara lain:
Dijelaskan bahwa penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.
Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB
Lantas, untuk tahap pertama daerah mana saja yang akan mulai migrasi ke TV digital?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!