Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?

Kompas.com - 16/08/2021, 17:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewasa ini, perkembangan dunia teknologi semakin canggih, tak terkecuali pertelevisian.

Agar tak tertinggal akan perkembangan-perkembangan yang terjadi, masyarakat harus beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi (Kominfo), akan melakukan modernisasi siaran televisi di Indonesia, yang selama puluhan tahun menggunakan siaran analog menjadi siaran digital.

Bukan tanpa alasan, kehadiran siaran televisi digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan kecanggihan teknologinya.

Untuk diketahui, siaran digital ini menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.

Adapun batas akhir penghentian siaran televisi analog (analog switch off atau ASO) paling lambat 2 November 2022, dengan pemerintah akan membagi migrasi siaran televisi analog ke digital ini dalam lima tahap.

Bagaimana pelaksanaan peralihan siaran analog ke digital?

Baca juga: TV Digital dan Tantangan Besar Menggusur Pemain Lama

Peralihan siaran analog ke digital

Dalam masa peralihan ke siaran digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog.

Namun, masyarakat disarankan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Proses migrasi siaran televisi analog ke digital ini mewajibkan setiap lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik lokal, dan lembaga penyiaran komunitas yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), melakukan migrasi siaran televisi analog ke digital.

Secara umum, terdapat enam proses migrasi ke siaran televisi digital sebagai berikut:

  1. Cek keberadaan siaran multipleksing di daerahnya, baik melalui TVRI atau TV swasta
  2. Pastikan spesifikasi teknis, harga sewa, dan kualitas layanan dengan penyelenggara multipleksing dapat disepakati
  3. Lakukan penyesuaian IPP dengan Direktorat Penyiaran, terdapat dua pilihan yaitu bersiaran simulcast (analog dan digital bersamaan) atau bersiaran seluruhnya di digital
  4. Berkontrak dengan penyelenggara multipleksing yang dipilih dan memulai persiapan teknis
  5. Bersiaran secara digital
  6. Sosialisasi kepada masyarakat tentang siaran televisi digital, cara beralih, dan jadwal analog switch off.

Jadwal tahapan peralihan siaran TV analog ke digital atau analog switch off, akan diumumkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, akan dibagi daerah-daerah yang masuk dalam setiap tahapan peralihan TV analog ke digital ini, dengan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk tahap pertama migrasi TV analog ke digital ini akan mencakup daerah-daerah berikut:

  1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
  2. Kepulauan Riau, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
  3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
  4. Provinsi Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
  5. Provinsi Kalimantan Utara, meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan

Baca juga: INFOGRAFIK: Kelebihan TV Digital Dibanding TV Analog

Apakah masyarakat perlu mengganti perangkat TV?

Peralihan ke siaran televisi digital tidak mengharuskan masyarakat mengganti perangkat televisinya.

Pengguna televisi analog dapat memasang set top box (STB) yang akan membantu mengubah sinyal televisi yang ditangkap oleh antena menjadi digital.

STB yang disarankan adalah STB dengan DVB-T2 (digital video broadcasting-second generation terrestrial).

Ada beberapa macam STB yang tersertifikasi Kominfo, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan semua fiturnya berfungsi optimal.

Merek-merek set top box atau STB yang tersertifikasi Kementerian Kominfo antara lain:

  • Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
  • Polytron (PDV 600T2)
  • Ichiko (8000HD)
  • Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
  • Venus (Brio)
  • Tanaka (T2)
  • Matrix (Apple)
  • Evercross (STB1)
  • Nextron (NT2000-D dan TR 1000)

Daftar STB yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di sini.

Baca juga: Simak, Ini Link untuk Cek Perangkat TV yang Bisa Akses Siaran Digital di Indonesia

Bagaimana cara menonton siaran TV digital?

Sebelum menonton siaran televisi digital, pengguna harus memastikan daerahnya telah tercover siaran televisi digital.

Mereka tetap membutuhkan antena rumah biasa (antena UHF), baik antena luar rumah atau dalam rumah, yang biasanya digunakan untuk menangkap siaran analog.

Pastikan televisi telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting, kemudian menu auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarnya.

Apabila perangkat televisi sudah dilengkapi spesifikasi digital, maka tidak lagi memerlukan alat STB DVB-T2.

Adapun perangkat-perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital dapat dilihat di sini.

Baca juga: Simak, Ini Daftar STB untuk Siaran TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo

Cara migrasi ke siaran digital

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.

Bagi pengguna TV digital, yakni televisi yang telah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa alat bantu STB.

Pembelian TV digital maupun STB dapat dilakukan di toko elektronik atau marketplace daring.

Perlu diketahui, saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.

Dengan begitu, pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast (analog dan digital bersamaan).

Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan ke pemirsanya agar beralih ke siaran digital.

Perkembangan informasi seputar siaran digital ini dapat diakses melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com