Bukti ilmiah itu baru bisa dilakukan melalui uji klinik lebih lanjut.
2. Obat cacing
Sejauh ini, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di BPOM.
Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian setahun sekali.
Ivermectin pun merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
3. Efek samping
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan beberapa efek samping.
Efek samping tersebut, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
4. Kadaluarsa
Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih tergolong baru.
Oleh sebab itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera pada kemasan.
5. Jangan beli online
BPOM menemukan banyak Ivermectin yang dijual bebas melalui platform online.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.
Ivermectin hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.
Apabila mendapatkan resep dokter, maka bisa membeli Ivermectin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.