Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan Covid-19, Ini Faktanya

Kompas.com - 22/06/2021, 20:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Obat Ivermectin kembali ramai diperbincangkan oleh publik.

Hal ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan, akan diproduksi sebanyak 4 juta per bulan untuk pengobatan Covid-19.

"Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," kata Erick seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Sementara itu BPOM menyampaikan, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

BPOM juga mengatakan, obat ini masih memerlukan uji klinis untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

Baca juga: Obat Ivermectin, Disarankan WHO untuk Obat Terapi Covid-19 dalam Uji Klinis

Perlu uji klinis

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk penggunaan Ivermectin sebagai terapi Covid-19 di Indonesia.

Dukungan ilmiah yang ia maksud adalah uji klinis. Mengingat, Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.

Meski ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan, tetapi Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," kata Penny seperti dikutip dari Kompas.tv, Selasa (22/06/2021).

Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Umum Covid-19 dengan Varian Delta, Apa Saja?

Fakta seputar Ivermectin

BPOM memberikan keterangan pers terkait simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai terapi Covid-19 di Indonesia.

Berikut fakta-fakta terkait Ivermectin:

1. Ada potensi

BPOM menyebut, pada penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 sempat menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, belum ada bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19.

Bukti ilmiah itu baru bisa dilakukan melalui uji klinik lebih lanjut.

2. Obat cacing

Sejauh ini, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di BPOM.

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian setahun sekali.

Ivermectin pun merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

3. Efek samping

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan beberapa efek samping.

Efek samping tersebut, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

4. Kadaluarsa

Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih tergolong baru.

Oleh sebab itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera pada kemasan.

5. Jangan beli online

BPOM menemukan banyak Ivermectin yang dijual bebas melalui platform online.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Ivermectin hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.

Apabila mendapatkan resep dokter, maka bisa membeli Ivermectin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com