Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Ciri-ciri yang kertas rupiah tidak layak edar yakni:
Baca juga: AS Tak Temukan Bukti Teknologi Alien pada Penampakan UFO dalam 20 Tahun Terakhir
Untuk uang rusak nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
Adapun ciri-ciri yang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni:
Sementara, jika uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.
Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian, dengan kondisi:
Baca juga: 4 Hujan Meteor di Bulan Juni, Terdekat Besok, Simak Waktu Puncaknya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.