Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Uang Pecahan Rp 20.000 Ditambal Potongan Uang Rp 2.000, Apakah Masih Berlaku?

Kompas.com - 06/06/2021, 19:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Jenis uang yang tidak layak edar

Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.

Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Ciri-ciri yang kertas rupiah tidak layak edar yakni:

  • Uang kertas Rupiah yang memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan, seperti hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luasan 225 mm persegi.
  • Uang terbakar
  • Uang lusuh dan uang cacat dapat diganti apabila ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali.

Baca juga: AS Tak Temukan Bukti Teknologi Alien pada Penampakan UFO dalam 20 Tahun Terakhir

Ciri uang kertas Rupiah yang diberi penggantian

Untuk uang rusak nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.

Adapun ciri-ciri yang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni:

  • Memiliki ciri-ciri uang kertas Rupiah yang dapat dikenali keasliannya
  • Memiliki fisik uang kertas Rupiah dengan bagian lebih dari 2/3 ukuran aslinya
  • Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

Sementara, jika uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.

Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Uang kertas Rupiah rusak yang tidak diberi penggantian

Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian, dengan kondisi:

  • Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya
  • Tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau tidak lengkap
  • Uang rusak tidak mendapatkan penggantian bila menurut pertimbangan BI kerusakan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: 4 Hujan Meteor di Bulan Juni, Terdekat Besok, Simak Waktu Puncaknya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com