Selain itu, pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.
Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Kami imbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik untuk bisa mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021)
Budi mengatakan nantinya yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut maka akan diminta melakukan putar balik.
Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan non mudik yakni:
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal
Bagi mereka yang nekat mudik dan tidak masuk dalam kondisi pengecualian maka ada sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13.
Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula.
Sementara, jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.