KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran terhitung mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebagai antisipasi masuknya pemudik akan ada tim gabungan dari sejumlah instansi terkait yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Titik penyekatan mudik Lebaran
Polri juga akan menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
Berikut ini sejumlah titik penyekatan yang akan diberlakukan:
Perjalanan nonmudik
Meskipun pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, akan tetapi ada sejumlah kondisi pengecualian untuk perjalanan nonmudik. Berikut ini sejumlah kondisi yang dikecualikan yakni:
Syarat perjalanan non mudik
Selain itu, pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.
Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Kami imbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik untuk bisa mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021)
Budi mengatakan nantinya yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut maka akan diminta melakukan putar balik.
Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan non mudik yakni:
Sanksi
Bagi mereka yang nekat mudik dan tidak masuk dalam kondisi pengecualian maka ada sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13.
Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula.
Sementara, jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/07/133000165/titik-penyekatan-mudik-dan-syarat-yang-diperlukan-perjalanan-nonmudik