Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerbangan Wuhan-Jakarta, Ini Penjelasan Lion Air

Kompas.com - 07/05/2021, 13:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai soal penerbangan Jakarta-Wuhan-Jakarta yang dibuka oleh maskapai penerbangan Lion Air.

Penerbangan ini menjadi kontroversi, karena bertepatan dengan larangan mudik lebaran dari pemerintah, yang tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, di saat yang bersamaan malah membuka penerbangan dari luar negeri, khususnya Wuhan.

Lion Air pun mengklarifikasi dan memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Baca juga: Ramai Rekaman Disebut dari Blackbox Lion Air JT-610, Ini Kata KNKT

Penjelasan Lion Air

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/5/2021), Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut pesawat yang mereka operasikan berstatus pesawat sewa yang telah mendapat izin.

"Lion Air menegaskan dan telah memastikan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (reguler flight)," kata Danang.

"Penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan," lanjut dia.

Selain mendapat izin terbang, Danang menjelaskan penerbangan rute Bandar Udara Tianhe Wuhan-Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng itu telah memenuhi persyaratan dokumen.

Dokumen baik perjalananan udara, uji kesehatan, dan dokumen kesehatan yang dinyatakan lengkap.

"Semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil tes PCR/ swab dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 kali PCR Test hasil negatif," jelas Danang.

Di samping semua itu, protokol kesehatan pun tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun tujuan penerbangan charter tersebut dilakukan adalah untuk melayani pengangkutan penumpang khusus dan kepentingan pekerjaan perusahaan.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Lion Air Buka Penerbangan Charter

Tanggapan Kemenhub

Pihak Kementerian Perhubungan pun juga angkat bicara mengenai rute penerbangan tersebut.

Melansir Kompas.com (2/5/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto memastikan pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan izin terbang.

Penerbangan internasional ini juga telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter,” sebut Novie.

“Bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” tambahnya.

Ia mengatakan, penumpang yang ada dalam pesawat tersebut merupakan tenaga kerja asing yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memiliki dokumen kesehatan yang dipersyaratkan.

Baca juga: Lion Air Buka Rute Wuhan-CGK Angkut TKA China? Ini Penjelasan Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com