Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang Mulai Hari Ini dan Alasan Kenapa Sebaiknya Kita Patuh...

Kompas.com - 06/05/2021, 07:54 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Di titik tujuan, menurut dia, perlu dilakukan adanya wajib lapor.

"Ini (wajib lapor) harus dilakukan di semua wilayah. Karena kalau bicara mudik itu di mana-mana," kata dia.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

Peringatan Satgas Covid-19

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta agar masyarakat benar-benar mematuhi larangan mudik Lebaran tahun ini.

Sebab, semua orang tetap bisa tertular virus corona selama perjalanan menuju ke kampung halaman, meski tes menyatakan hasil negatif Covid-19.

"Anda yang sudah memegang dokumen negatif Covid pun belum tentu selamanya akan negatif. Bisa jadi Anda akan tertular di dalam perjalanan," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).

Jika hal itu terjadi, bukan tidak mungkin virus corona menyebar ke para orangtua, keluarga, dan sanak saudara yang ada di kampung halaman.

Pasalnya, virus sangat mungkin menular akibat adanya interaksi atau kontak fisik melalui salaman atau berpelukan.

"Bisa jadi Anda sudah sebagai carrier, sudah terpapar Covid, sudah terinfeksi. Setelah sekian hari keluarga di kampung bisa jadi terpapar Covid, tertular akibat pertemuan tersebut," ujar Doni.

Padahal, lanjut Doni, tidak semua daerah punya rumah sakit dan dokter yang memadai untuk merawat pasien Covid-19.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Aturan larangan mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-7 Mei untuk semua masyarakat dan semua moda transportasi.

Pengecualian

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik.

Misalnya, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Syaratnya, mereka harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

SIKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com