Di titik tujuan, menurut dia, perlu dilakukan adanya wajib lapor.
"Ini (wajib lapor) harus dilakukan di semua wilayah. Karena kalau bicara mudik itu di mana-mana," kata dia.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta agar masyarakat benar-benar mematuhi larangan mudik Lebaran tahun ini.
Sebab, semua orang tetap bisa tertular virus corona selama perjalanan menuju ke kampung halaman, meski tes menyatakan hasil negatif Covid-19.
"Anda yang sudah memegang dokumen negatif Covid pun belum tentu selamanya akan negatif. Bisa jadi Anda akan tertular di dalam perjalanan," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).
Jika hal itu terjadi, bukan tidak mungkin virus corona menyebar ke para orangtua, keluarga, dan sanak saudara yang ada di kampung halaman.
Pasalnya, virus sangat mungkin menular akibat adanya interaksi atau kontak fisik melalui salaman atau berpelukan.
"Bisa jadi Anda sudah sebagai carrier, sudah terpapar Covid, sudah terinfeksi. Setelah sekian hari keluarga di kampung bisa jadi terpapar Covid, tertular akibat pertemuan tersebut," ujar Doni.
Padahal, lanjut Doni, tidak semua daerah punya rumah sakit dan dokter yang memadai untuk merawat pasien Covid-19.
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-7 Mei untuk semua masyarakat dan semua moda transportasi.
Pengecualian
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik.
Misalnya, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syaratnya, mereka harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM