Ini merupakan larangan mudik kedua kalinya sejak tahun lalu untuk mencegah penyebaran virus corona.
Hingga Kamis pagi ini, Indonesia diketahui memiliki 1.691.658 kasus infeksi Covid-19 dengan 46.349 kematian.
Adanya larangan mudik kali ini mendapat respons beragam dari warganet.
Akun @sobatmoral, misalnya, mengingatkan agar warga menunda mudik dan selalu menaati protokol kesehatan.
Ia juga menyertakan foto berisi kondisi terkini di sejumlah negara yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19, seperti India.
Lonjakan kasus juga terjadi di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Hal itu terlihat dari Jalanan Jakarta yang masih macet seperti hari-hari biasa.
"Per tanggal 6 mei ini, sebagai warga lokal jakarta, kebijakan dilarang mudik ini kayaknya bener bener ditaatin sama warga pendatang ya
alias jalanan tetep macet banget anjritttt biasanya hari gini gue bisa tiduran di tol," tulis akun itu.
Pesan epidemiolog
Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, menunda mudik Lebaran sangat penting untuk mencegah peningkatan kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19.
Sebab, pengalaman sebelumnya membuktikan bahwa mudik terbukti berpengaruh pada lonjakan kasus di Indonesia.
Apalagi, munculnya strain baru Covid-19 yang jauh lebih menular membutuhkan pembatasan mobilisasi dan interaksi.
"Oleh karena itu, upaya membatasi mobilisasi manusia adalah salah satu upaya efektif yang sifatnya selain mencegah penyebaran virus, termasuk juga mencegah timbulnya strain baru yang terjadi akibat berbagai aktivitas," kata Dicky.
Bagi yang sudah telanjur mudik, Dicky mengingatkan agar pemerintah daerah dan pusat memperkuat upaya pengendalian melalui screening yang dilakukan di titik perjalanan ataupun titik tujuan.
Di titik tujuan, menurut dia, perlu dilakukan adanya wajib lapor.
"Ini (wajib lapor) harus dilakukan di semua wilayah. Karena kalau bicara mudik itu di mana-mana," kata dia.
Peringatan Satgas Covid-19
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta agar masyarakat benar-benar mematuhi larangan mudik Lebaran tahun ini.
Sebab, semua orang tetap bisa tertular virus corona selama perjalanan menuju ke kampung halaman, meski tes menyatakan hasil negatif Covid-19.
"Anda yang sudah memegang dokumen negatif Covid pun belum tentu selamanya akan negatif. Bisa jadi Anda akan tertular di dalam perjalanan," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).
Jika hal itu terjadi, bukan tidak mungkin virus corona menyebar ke para orangtua, keluarga, dan sanak saudara yang ada di kampung halaman.
Pasalnya, virus sangat mungkin menular akibat adanya interaksi atau kontak fisik melalui salaman atau berpelukan.
"Bisa jadi Anda sudah sebagai carrier, sudah terpapar Covid, sudah terinfeksi. Setelah sekian hari keluarga di kampung bisa jadi terpapar Covid, tertular akibat pertemuan tersebut," ujar Doni.
Padahal, lanjut Doni, tidak semua daerah punya rumah sakit dan dokter yang memadai untuk merawat pasien Covid-19.
Aturan larangan mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-7 Mei untuk semua masyarakat dan semua moda transportasi.
Pengecualian
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik.
Misalnya, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syaratnya, mereka harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM
SIKM ini hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.
Untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II dan ditandatangani basah/elektronink pejabar serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun pegawai swasta harus membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan ditandatangani basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pekerja informal harus membawa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Untuk masyarakat umum non-pekerja, harus membawa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Screening
Pelaku perjalanan yang masuk pengecualian di atas akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
(Sumber: Kompas.com (Fitria Chusna Farisa/Nur Rohmi Aida | Editor: Dani Prabowo/Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/06/075416865/mudik-dilarang-mulai-hari-ini-dan-alasan-kenapa-sebaiknya-kita-patuh