JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), masyarakat di seluruh Indonesia dilarang melakukan perjalanan mudik menjelang Lebaran.
Larangan mudik berlaku hingga 17 Mei 2021.
Satgas Covid-19 menyatakan, larangan ini juga berlaku untuk mudik lokal. Berita mengenai larangan mudik ini menjadi salah satu berita yang banyak dibaca di laman Tren sepanjang Rabu (5/5/2021) hingga Kamis (6/5/2021) pagi.
Berita lainnya yang banyak dibaca seputar perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah wilayah di Pulau Jawa kembali mendapatkan status zona merah Covid-19.
Selengkapnya, berikut berita populer Tren:
Mulai hari ini, aturan larangan mudik berlaku hingga 17 Mei 2021. Satgas Covid-19 menyatakan, larangan mudik juga berlaku untuk mudik lokal.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, interaksi antar-manusia berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
Ia berharap, untuk tahun ini, mudik Lebaran baik jarak jauh maupun lokal ditiadakan.
Simak penjelasan selengkapnya pada berita ini:
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang
Berdasarkan update data status zona merah Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, wilayah di Pulau Jawa kembali masuk daftar zona merah.
Pekan sebelumnya, tak ada wilayah di Pulau Jawa yang masuk zona merah Covid-19.
Wilayah mana saja yang masuk zona merah Covid-19 di Pulau Jawa?
Baca selengkapnya di sini:
Update 14 Daerah Zona Merah dan 8 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia