Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 05/05/2021, 19:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengumumkan seluruh kereta api jarak jauh yang mereka operasikan sepanjang masa pelarangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki kepentingan nonmudik.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui unggahan Istagram @kai121_, Selasa (4/5/2021).

"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021," tulis PT KAI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei

Lima kategori perjalanan mendesak

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengaju pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, maka terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
5. Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Baca juga: Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Syarat

Sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Syarat itu juga lah yang akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik.

Surat izin perjalanan atau SIKM itu dapat diperoleh di instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa.

Dengan catatan, surat ini hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan untuk satu orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

Protokol kesehatan

Selain harus termasuk pada kelompok orang dengan kategori perjalanan mendesak dan memiliki surat izin bepeegian/SIKM, penumpang kereta api di masa larangan mudik juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Setidaknya ada 6 hal yang perlu diperhatikan:

1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menggunakan GeNose C19 yang dilaukan di stasiun keberangkatan

2. Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak dikenakan kewajiban poin pertama

3. Kondisi sehat: tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam

4. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com