Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

Kompas.com - 06/05/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.

Melansir Kompas.com, Rabu (5/5/2021), ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, menegaskan bahwa mudik lokal juga dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni melalui siaran kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).

Berikut aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Transportasi darat

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)

Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak.

Pengecualian untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021, meliputi:

  • Orang yang bekerja/perjalanan dinas oleh ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah.
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil bersama 1 orang pendamping
  • Orang dengan kepentingan melahirkan dengan didampingi maksimal 2 orang
  • Pelayanan kesehatan darurat

Sementara, kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melakukan perjalanan, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Daftar Universitas Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP Reguler 2021

Transportasi laut

Pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang perlu untuk segera kembali ke tanah air dalam kondisi mendesak.

Akan tetapi, jika tidak ada keperluan mendesak maka diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.

Pengecualian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com