KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.
Melansir Kompas.com, Rabu (5/5/2021), ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, menegaskan bahwa mudik lokal juga dilarang.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni melalui siaran kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).
Berikut aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021.
Transportasi darat
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak.
Pengecualian untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021, meliputi:
Sementara, kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melakukan perjalanan, yaitu:
Transportasi laut
Pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang perlu untuk segera kembali ke tanah air dalam kondisi mendesak.
Akan tetapi, jika tidak ada keperluan mendesak maka diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.
Pengecualian
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, yaitu:
Transportasi udara
Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:
Pengecualian
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
Sanksi
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:
Titik Penyekatan di Pulau jawa
1. Banten dan Jawa Barat (338 titik)
Diberitakan Antara, 8 April 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada 338 titik penyekatan di Jawa Barat yang dijaga oleh petugas gabungan untuk mencegah pemudik dan pemudik dini lebaran 2021.
Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat Iskandar mengatakan sebanyak 13 titik tersebar di Kabupaten Bogor.
Lalu di Sukabumi ada 5 titik. Melansir Kompas.com, Kamis (15/4/2021), terdapat 14 titik penyekatan di Karawang, yakni:
Pemberlakuan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ada di jalur tol maupun arteri mulai dari wilayah Cikupa-Cilegon.
Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan di jalur arteri di Cilegon penyekatan dilakukan di Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah.
Penyekatan di Cikuasa Bawah kendaraan roda dua ke arah Merak. Lokasi lain yaitu Simpang Pusri untuk titik penyekatan di Kota Serang, di Cikande untuk di Kabupaten Serang.
Kemudian berlanjut di Tangerang, tepatnya jalur arteri Citra Raya, Jasinga dan Cilograng di Kabupaten Lebak, pertigaan Mengger untuk penyekatan Pandeglang, dan Pelabuhan Barang di Bojonegara.
2. Jabodetabek (18 titik)
Adapun 18 titik penyekatan itu ada di derah penyangga Jakarta, yaitu Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Berikut lokasi-lokasi penyekatan tersebut:
Dalam Tol:
Tangerang:
Tangerang Selatan:
Depok:
Bekasi Kota:
Kabupaten Bekasi:
Titik check point di terminal bus:
Titik check point di jalan arteri non-tol:
Titik check point di jalan tol:
3. Jawa Tengah (14 titik)
Perbatasan Jateng-Jabar:
Perbatasan Jateng-DIY:
Perbatasan Jateng-Jatim:
Pos Polrestabes Semarang:
4. DIY (10 titik)
Tiga titik utama dilakukan mulai dari wilayah timur yakni:
5. Jawa Timur (13 titik)
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Jawahir Gustav Rizal, Nur Fitriatus Shalihah, Rindi Nuris Velarosdela, Yohana Artha Uly, Ruly Kurniawan, Muhammad Isa Bustomi, M. Adika Faris Ihsan, Ghinan Salman, Farida Farhan | Editor : Rendika Ferri Kurniawan, Yoga Sukmana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sari Hardiyanto, Agung Kurniawan, Irfan Maullana, Aditya Maulana, Dheri Agriesta, Aprillia Ika)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/06/070000465/berlaku-hari-ini-berikut-larangan-mudik-lebaran-2021-dan-titik-penyekatan