Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.

Melansir Kompas.com, Rabu (5/5/2021), ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, menegaskan bahwa mudik lokal juga dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni melalui siaran kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).

Berikut aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021.

Transportasi darat

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)

Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak.

Pengecualian untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021, meliputi:

  • Orang yang bekerja/perjalanan dinas oleh ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah.
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil bersama 1 orang pendamping
  • Orang dengan kepentingan melahirkan dengan didampingi maksimal 2 orang
  • Pelayanan kesehatan darurat

Sementara, kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melakukan perjalanan, yaitu:

Transportasi laut

Pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang perlu untuk segera kembali ke tanah air dalam kondisi mendesak.

Akan tetapi, jika tidak ada keperluan mendesak maka diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.

Pengecualian

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, yaitu:

  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
  • Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Transportasi udara

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

  1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
  2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Pengecualian

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

Sanksi

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

  1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
  2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Titik Penyekatan di Pulau jawa

1. Banten dan Jawa Barat (338 titik)

Diberitakan Antara, 8 April 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada 338 titik penyekatan di Jawa Barat yang dijaga oleh petugas gabungan untuk mencegah pemudik dan pemudik dini lebaran 2021.

Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat Iskandar mengatakan sebanyak 13 titik tersebar di Kabupaten Bogor.

Lalu di Sukabumi ada 5 titik. Melansir Kompas.com, Kamis (15/4/2021), terdapat 14 titik penyekatan di Karawang, yakni:

Pemberlakuan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ada di jalur tol maupun arteri mulai dari wilayah Cikupa-Cilegon.

Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan di jalur arteri di Cilegon penyekatan dilakukan di Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah.

Penyekatan di Cikuasa Bawah kendaraan roda dua ke arah Merak. Lokasi lain yaitu Simpang Pusri untuk titik penyekatan di Kota Serang, di Cikande untuk di Kabupaten Serang.

Kemudian berlanjut di Tangerang, tepatnya jalur arteri Citra Raya, Jasinga dan Cilograng di Kabupaten Lebak, pertigaan Mengger untuk penyekatan Pandeglang, dan Pelabuhan Barang di Bojonegara.

2. Jabodetabek (18 titik)

Adapun 18 titik penyekatan itu ada di derah penyangga Jakarta, yaitu Bekasi, Depok, dan Tangerang. 

Berikut lokasi-lokasi penyekatan tersebut:

Dalam Tol:

  1. Tol Cikarang Barat
  2. Tol Bitung atau Cikupa

Tangerang:

  1. Lippo Karawaci
  2. Batu Ceper
  3. Jatiuwung
  4. Ciledug
  5. Kebon Nanas

Tangerang Selatan:

  1. Puspitek
  2. Bitung

Depok:

  1. Cibinong, Jati Jajar
  2. Jalan Raya Bambu Kuning

Bekasi Kota:

  1. Sumber Arta
  2. Patung Garuda
  3. Bantar Gebang

Kabupaten Bekasi:

  1. Cibarusah
  2. Kedung Waringin
  3. Setu
  4. Pebayuran.

Titik check point di terminal bus:

  1. Pulogebang
  2. Kampung Rambutan
  3. Kalideres

Titik check point di jalan arteri non-tol:

  1. Harapan Indah, Kota Bekasi
  2. Jati Uwung, Tangerang Kota
  3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Titik check point di jalan tol:

  1. Jalan tol arah Cikampek
  2. Jalan tol arah Merak

3. Jawa Tengah (14 titik)

Perbatasan Jateng-Jabar:

  1. Tol Pejagan, Brebes
  2. Jalur Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes
  3. Jalur Selatan: Patimuan
  4. Jalur Selatan: Cilacap

Perbatasan Jateng-DIY:

  1. Jalur Selatan: Bagelen, Purworejo
  2. Jalur Tengah: Salam, Magelang
  3. Jalur Selatan: Prambanan, Klaten

Perbatasan Jateng-Jatim:

  1. Tol Sragen
  2. Jalur Pantura: Sarang, Rembang
  3. Jalur Pantura: Cepu, Blora
  4. Cemorokandang, Karanganyar
  5. Nambangan, Wonogiri
  6. Sambungmacan, Sragen

Pos Polrestabes Semarang:

  1. Tol Kalikangkung

4. DIY (10 titik)

Tiga titik utama dilakukan mulai dari wilayah timur yakni:

  1. Jalur Prambanan-Yogyakarta
  2. Wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo
  3. Sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang
  4. Sedangkan sisanya didirikan di sejumlah jalur tikus atau jalur alternatif yang kemungkinan dilintasi pemudik, seperti Jalan Wonosari atau tempat lain yang ada jalur tikusnya.

5. Jawa Timur (13 titik)

  1. Terminal Benowo (Polsek Pakal)
  2. Terminal Osowilangon (Polsek Benowo)
  3. Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan)
  4. Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo)
  5. Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang)
  6. Exit Tol Gunung Sari-Malang (Polsek Wiyung)
  7. Exit Tol Gunung Sari-Gresik (Polsek Wiyung)
  8. SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri)
  9. Depan Mal Cito (Polsek Gayungan)
  10. Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Suko Manunggal)
  11. Exit Tol Satelit (Polsek Suko Manunggal)
  12. Jalan Rungkut Menanggal (Polsek Rungkut)
  13. Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut).

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Jawahir Gustav Rizal, Nur Fitriatus Shalihah, Rindi Nuris Velarosdela, Yohana Artha Uly, Ruly Kurniawan, Muhammad Isa Bustomi, M. Adika Faris Ihsan, Ghinan Salman, Farida Farhan | Editor : Rendika Ferri Kurniawan, Yoga Sukmana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sari Hardiyanto, Agung Kurniawan, Irfan Maullana, Aditya Maulana, Dheri Agriesta, Aprillia Ika)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/06/070000465/berlaku-hari-ini-berikut-larangan-mudik-lebaran-2021-dan-titik-penyekatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke