KOMPAS.com - Pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bakal dimulai besok, Kamis, (6/5/2021).
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam SE ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, larangan mudik Lebaran berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Berikut rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021:
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang
1. Angkutan Darat
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
- Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
- Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wilayah aglomerasi
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Kota
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Kemudian, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah ini:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Wilayah aglomerasi tersebut merupakan pengecualian pergerakkan kendaraan, semula ditafsirkan 8 wilayah yang boleh mudik lokal, tetapi Satgas Covid-19 sendiri berharap mudik lokal juga dilarang.
Sanksi