Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Kompas.com - 16/04/2021, 09:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pemberian sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com