KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.
"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.
Baca juga: 33 Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan GeNose atau Rapid Test Antigen Saat Perjalanan
Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...
Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tidak Mudik Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Solo Selama Ramadhan 2021
Baca juga: Mengapa Warga di Makassar Tolak Rapid Test? Ini Penjelasan Sosiolog
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Baca juga: 44 Stasiun Kini Layani Tes Covid-19 GeNose Biaya Rp 30.000, Ini Daftarnya
Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.
Tempat-tempat tersebut di antaranya:
Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.
Baca juga: Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru 7 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri