KOMPAS.com - PT Jasa Marga mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif sejumlah jalan tol di Pulau Jawa yang berlaku mulai hari ini, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Ada yang mengalani kenaikan, ada yang tetap, namun ada juga yang mengalami penurunan.
Informasi terkait tarif baru itu diunggah melalui akun Instagram Jasa Marga @official.jasamarga.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?
Dan berikut ini adalah daftar penyesuaian tarif tol yang diberlakukan:
1. Jalan Tol Surabaya-Gempol
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1117/KPTS/M/2020 berikut adalah penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol:
Gol. I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 8.000
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
Gol. IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.500
Gol. V: dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.500
Gol. I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 6.000
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 9.000
Gol. IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 12.000
Gol. V: dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.000
Gol. I: dari Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
Gol. II: dari Rp 6.000 menjadi Rp 14.000
Gol. III: dari Rp 9.500 menjadi Rp 14.000
Gol. IV: dari Rp 12.000 menjadi Rp 18.500
Gol. V: dari Rp 14.000 menjadi Rp 18.500
Baca juga: Tak Hanya di Tol Purbaleunyi, Ini 4 Kecelakaan Maut yang Pernah Terjadi di Jalan Tol Indonesia
Gol. I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 6.000
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 9.000
Gol. IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 12.000
Gol. V: dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.000
Gol. I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.500
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 8.500
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.500
Gol. IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 11.500
Gol. V: dari Rp 9.000 menjadi Rp 11.500
Gol. I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.500
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 8.500
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.500
Gol. IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 11.500
Gol. V: dari Rp 9.000 menjadi Rp 11.500
Gol. I: dari Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
Gol. II: dari Rp 6.000 menjadi Rp 14.000
Gol. III: dari Rp 9.500 menjadi Rp 14.000
Gol. IV: dari Rp 12.000 menjadi Rp 18.500
Gol. V: dari Rp 14.000 menjadi Rp 18.500
Baca juga: Berkaca Tabrakan Beruntun Tol Purbaleunyi, Begini Mengatasi Syok Setelah Kecelakaan
Gol. I: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.000
Gol. II: dari Rp 8.500 menjadi Rp 8.500
Gol. III: dari Rp 8.500 menjadi Rp 8.500
Gol. IV: dari Rp 11.500 menjadi Rp 11.500
Gol. V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 11.500
Gol. I: dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.000
Gol. II: dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
Gol. IV: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Gol. V: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
2. Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2020 berikut adalah penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C:
3. Jalan Tol Palimanan-Kanci
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 berikut adalah penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Palimanan-Kanci:
Gol. I: dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.500
Gol. II: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. IV: dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500