KOMPAS.com - Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengalami kenaikan sejak 2021.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada pertengahun 2020.
Dalam Perpres tersebut, diketahui besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Angka itu sudah termasuk subsidi pemerintah yang diberikan kepada kelas 3.
Pasalnya, iuran kelas 3 pada mulanya sebesar Rp 42.000, tetapi peserta kini hanya perlu membayarnya Rp 35.000 atau mendapat potongan sebesar Rp 7.000.
Baca juga: Dimulai 2021, Bagaimana Perkembangan Proses Peleburan Kelas BPJS Kesehatan?
Untuk mengecek kepesertaan, ada empat cara yang bisa dilakukan, yaitu:
Melalui laman BPJS Checking
Buka laman BPJS Checking berikut: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
Selanjutnya, isi kolom yang tersedia pada laman tersebut dengan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi yang tertera di layar.
Klik opsi 'Cek'.
Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan semua informasi terkait kepesertaan, mulai dari identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan hingga jumlah tanggungan anggota keluarga.
Pada bagian bawah website akan ditampilkan daftar tagihan beserta tanggal pembayaran iuran tiap bulan.
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
Peserta terlebih dahulu perlu untuk mengunduh aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Google Play Store atau Apple App Store.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Perpres 64 Tahun 2020
Melalui Chat Assistant dan Voice Interactive
Cara ketiga adalah melalui Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.